Syarat penerbangan terbaru perjalanan internasional masa pandemi Covid-19, WNA/WNI wajib vaksin dan tes PCR. Aturan ini berlaku mulai 14 Oktober 2021 Rabu, 20 Oktober 2021 09:45 WIB
Tahukah kamu, aturan saat kedatangan pelaku perjalanan internasional ke Indonesia (WNI & WNA) berdasarkan Addendum SE Satgas COVID-19 No. 20/2021 tanggal 2 November 2021? Untuk orang yang baru menerima vaksin dosis ke-1 maka diwajibkan melakukan tes ulang RT-PCR serta menjalani karantina selama 5 x 24 jam, dan diakhiri dengan tes RT-PCR kedua
Perlindungan perjalanan berkualitas dengan harga terjangkau. Dengan lebih dari 5 tahun pengalaman asuransi dan jutaan pelancong dilayani, Chubb Travel Insurance menawarkan asuransi berkualitas tinggi untuk pelancong Indonesia. Kami memiliki opsi paket untuk semua jenis wisatawan, dari frequent flyer dan keluarga hingga turis dengan anggaran
Kemenhub kembali perketat syarat perjalanan internasional guna cegah varian baru COVID-19 Omicron agar tidak masuk ke Indonesia. Pengetatan pintu masuk internasional mulai dari simpul transportasi
Step 1. Pilih perjalanan Internasional atau Domestik, lalu isi data perjalanan untuk mengetahui biaya asuransi dan lanjutkan melengkapi data peserta. Step 2. Anda akan menerima email penawaran berikut Link Pembayaran asuransi sesuai dengan data perjalanan dan peserta yang diajukan. Step 3. Lakukan pembayaran dengan batas waktu 24 jam sejak
5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.
y4YpY. ty93kr47i0.pages.dev/362ty93kr47i0.pages.dev/473ty93kr47i0.pages.dev/188ty93kr47i0.pages.dev/305ty93kr47i0.pages.dev/426ty93kr47i0.pages.dev/350ty93kr47i0.pages.dev/56ty93kr47i0.pages.dev/250
perjalanan internasional ke indonesia